Friday, March 25, 2011

Revisi kawasan hutan di Sumut masih ditangan tim terpadu

 
MEDAN:Revisi kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara sudah ditangan Tim Terpadu di Pusat dan diharapkan tahun ini areal hutan sesuai dengan SK 44/2005 mengenai kawasan hutan di Sumut dapat ditetapkan dengan mengeluarkan 700.000 hektare yang sempat masuk kawasan hutan dalam SK yang diterbitkan Menhut semasa dijabat MS Kaban.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara J.B. Siringoringo menegaskan Tim Terpadu dari Pusat yang sudah turun akhir tahun lalu ke daerah ini untuk melihat dan menerima masukan langsung dari kabupaten/kota yang mengajukan revisi SK No. 44/2005 mengenai kawasan hutan di Sumut.
“Kita tunggu saja apa hasil keputusan Tim Terpadu dari Pusat yang dikomandani Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),” ujarnya kepada Bisnis di Medan hari ini.
Menurut dia, turunnya Tim Terpadu dari Pusat karena banyaknya protes dari kabupaten/kota mengenai usulan revisi SK 44/2005. Awalnya, kata dia, setelah lewat pengkajian, Pemprov Sumut merekomendasikan sekitar 600.000 hektare areal yang disebut hutan agar dikeluarkan dari SK 44/2005 karena memang sudah masuk dal ffb am areal perkampungan, lahan pertanian masyarakat, dan perkantoran pemerintah.
Belakangan muncul suara keras dari masyarakat Toba Samosir, Humbang Hasundutan, dan Pakpak Bharat yang menyatakan bahwa kalau SK 44/2005 tidak direvisi maka perkantoran pemerintah dan perladangan penduduk yang sudah dikuasai turun temurun masuk dalam kawasan hutan.
Sementara itu, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu mengakui daerahnya 60% masuk kawasan hutan, sehingga pemerintah kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Dairi itu tidak bisa berbuat banyak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mendukung revisi SK 44/2005 sesuai dengan kebutuhan masyarakat. SK 44 itu perlu direvisi untuk menyesuaikan kondisi riil dilapangan, sehingga masyarakat yang selama ini terbelenggu dengan SK 44 dapat bekerja,” tuturnya kepada Bisnis lewat pesan singkat hari ini.
Dia mengakui Pemkab Pakpak Bharat juga sudah mengajukan usul kepada pemerintah agar mengeluarkan sebagian kawasan hutan di Pakpak Bharat untuk dijadikan perkebunan agar masyarakat di daerah itu tidak tertinggal dibandingkan dengan daerah lain di Sumut.
“Kami sudah mengajukan usul pelepasan kawasan hutan di samping revisi SK 44/2005 sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku,” ujarnya tanpa menyebutkan berapa luas kawasan hutan di daerah itu diminta untuk dilepaskan untuk kepentingan pembangunan.

http://www.bisnis-sumatra.com
READ MORE - Revisi kawasan hutan di Sumut masih ditangan tim terpadu

SK No. 44 Mengenai Penunjukan Hutan di Sumut Sedang Direvisi

Oleh Master Sihotang

MEDAN: Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan revisi terhadap Surat Keputusan Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatra Utara.
“Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No 44/2005 itu sedang kita revisi,” katanya ketika menjawab wartawan usai acara penanaman pohon dalam rangka Tahun Kehutanan Internasional 2011 di kawasan kanal pengendalian banjir Kota Medan, Sumatra Utara, Jumat 25 Februari 2011.
SK Menhut No 44/2005 menunjuk kawasan hutan di Sumut lebih kurang 3.742.120 hektare. Namun, SK tersebut banyak digugat karena “mancaplok” lahan yang selama ini secara turun temurun telah digarap masyarakat.
Sejumlah kabupaten di Sumut sejak lama telah menuntut agar SK itu direvisi, dan lahan garapan masyarakat dikeluarkan lagi dari kawasan hutan.
Tidak hanya sampai di situ, jika merujuk pada SK tersebut, maka sejumlah lahan yang selama ini menjadi kawasan pemukiman dan bahkan perkantoran juga berubah status menja ffb di kawasan hutan lindung.
Di Kabupaten Humbang Hasundutan, misalnya, hampir setengah wilayah di daerah itu menjadi kawasan hutan lindung dengan terbitnya SK 44/2005, termasuk Kantor Polres Humbahas, perkampungan, pekuburan dan lingkungan lainnya.
Menurut Menhut Zulkifli Hasan, pihaknya sudah banyak mendapat laporan perihal keberatan masyarakat atas terbitnya SK 44/2005.
Atas dasar itu, pihaknya berinisiatif melakukan revisi. “Saat ini sudah dalam tahap pembahasan,” ujarnya.
Ia juga mengakui tidak sedikit lahan yang selama ini telah digarap masyarakat secara turun temurun kini justru masuk kawasan hutan lindung berdasarkan SK 44/2005.
“Kita sangat memperhatikan aspirasi ini. Dengan hasil revisi nanti maka hak-hak masyarakat akan dikembalikan, karena memang masyarakat yang lebih duluan menguasai lahan-lahan itu,” jelasnya.
Ketika ditanya kapan proses revisi itu tuntas, Menhut mengaku belum dapat memastikan, karena membutuhkan penelitian dan penelusuran secara detail dan mendalam.
“Yang pasti, saat ini sudah kita bahas dan lahan yang benar-benar sudah digarap masyarakat akan dikeluarkan. Tapi kawasan hutan lindung juga jangan dilanggar,” ujar Zulkifli Hasan.(ant)
READ MORE - SK No. 44 Mengenai Penunjukan Hutan di Sumut Sedang Direvisi

Hutan Di Pagar Alam Menyusut

Oleh Master Sihotang

PAGARALAM: Hutan lindung Kota Pagaralam, Sumatra Selatan mengalami pengurangan seluas 4.000 hektare dari keseluruhan mencapai 28.000 hektare yang tersebar di lima kecamatan, kata pejabat setempat.
Saat ini luas hutan lindung di lima kecamatan Kota Pagaralam sudah berkurang dari 28.000 hektare menjadi 24.618 hektare, kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Pagaralam, Hasan Barin Ibnu, di Pagaralam, Selasa 22 Feb. 2011.
Ia mengemukakan beberapa faktor penyebab kerusakan hutan, yaitu perambahan, aktivitas berladang berpindah-pindah, dan belum adanya tapal batas yang jelas dengan permukiman warga.
“Memang dalam satu minggu ini ada beberapa lokasi di Kecamatan Dempo Selatan terjadi kebakaran hutan terutama yang masih banyak semak belukarnya,” ujarnya.
Ia menduga kebakaran hutan itu disengaja yang dilakukan warga yang iseng karena berada di hutan semak belukar.
“Kami juga sulit menghentikan upaya pembakaran hutan karena tradisi warga Pagaralam saat akan membuat kebun kopi dengan membakar. Lagi pula masih banyak peladang berpindah setelah empat dan lima tahun, kemudian usai puncak musim panen ditinggalkan lagi,” katanya.
Hasan merinci, kerusakan hutan lindung di Pagaralam berdasarkan data 2001 mencapai 7.750 hektare, namun melalui program gerakan rehabilitasi hutan dan lahan (Gerhan) dilakuk ffb an penanaman sekitar 2.100 hektare sejak 2004.
“Saat ini kami masih melakukan pendataan lahan terbakar dan pemasangan patok batas hutan lindung dengan kawasan hutan rakyat sepanjang sekitar 32 kilometer. Nanti kalau tapal batas sudah selesai dipasang yang baru akan diketahui luas areal perambahan,” ujarnya.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Abdul Sholeh, secara terpisah mengakui cukup banyak kendala yang dihadapi dalam mencegah tindakan pembakaran hutan dan kebun, terutama pada lahan masyarakat mengingat belum ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya.
“Kami minta agar Pemkot Pagaralam membentuk Perda tentang larangan membakar hutan dan lahan, sehingga bisa diterapkan sanksinya. Tidak cukup dengan imbauan, tapi perlu tindakan tegas yang diatur dalam sebuah aturan berikut sanksi hukumnya,” ujarnya.(ant)

http://www.bisnis-sumatra.com/index.php/2011/02/hutan-lindung-di-pagaralam-menyusut/
READ MORE - Hutan Di Pagar Alam Menyusut

Menata Batas Hutan di Sumbar


PADANG: Penataan batas hutan di Sumatra Barat pada 2011 mencapai 100 kilometer dari luas hutan 2.600.286 hektare.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia mengatakan penataan batas hutan Sumatra Barat pada tahun ini meningkat hingga 400 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 20 kilometer.
“Pada tahun ini Dinas Kehutanan memperoleh jatah penataan batas hutan mencapai 100 kilometer atau meningkat 400 persen dari tahun sebelumnya,” katanya di Padang, Sabtu 26 Februari 2011.
Ia mengatakan, Balai Planologi Kehutanan Wilayah I Medan yang menjadi Unit Pelaksana teknis (UPT) Kementrian Kehutanan meliputi tiga provinsi (NAD, Sumut dan Sumbar) menjatahkan 100 kilometer hutan di Sumbar akan dilakukan penataan batasnya.
Hendri menyebutkan, sebelum Balai Planologi Kehutanan Wilayah I Medan melakukan penataan batas kawasan hutan di Sumbar, pihaknya saat ini tengah melakukan orientasi dan inventarisasi terhadap kawasan hutan yang utamanya yang sering dipersengketakan antara masyarakat dengan pemilik HPH maupun pemerintah setempat, sementara batas definitif belum ada.
Selanjutnya hasil orientasi dan iventarisasi tersebut akan diusulkan ke Balai Planologi Kehutanan (BPK) Wilayah I Medan untuk segera dilakukan penapalan batas kawasan hutan dan pengukuhannya.
“Untuk tahun ini, penataan batas hutan dikoordinir langsung oleh Kemenhut melalui BPK wilayah dan sepenuhnya menggunakan anggaran dari APBN,” katanya.
< ffb p>Menurut dia, penataan batas kawasan hutan merupakan suatu kegiatan dalam rangka menetapkan batas-batas yang pasti mengenai batas kawasan hutan berdasarkan fungsi-sungsinya yaitu fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.
Pelaksanaannya dimulai dengan memasang tanda batas/patok batas di lapangan, selanjutnya proses penataan batas kawasan hutan ini masih berlangsung cukup panjang dan lama, karena menyangkut izin persetujuan banyak pihak di tingkat Kabupaten, Propinsi dan Pusat.
Terkait dengan BPK Wilayah, Hendri mengatakan, sejak 2009 pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kemenhut untuk mendirikan satu lagi BPK Wilayah di Sumbar.
Menurut dia, jika Sumbar memiliki Balai Planologi Kehutanan maka seluruh anggaran BPK dari Kemenhut dapat dikelola seutuhnya oleh Sumbar dan dapat mengotimalkan kegiatan penataan batas kawasan hutan yang rata-rata syarat dengan konflik.
“Ide tersebut mendapat sambutan baik dari Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan dari informasi yang diperoleh permohonan Dishut Sumbar terkait BPK Wilayah tersebut hampir final di Kemenhut. Semoga tahun ini telah ada kejelasan,” katanya.
Lebih lanjut Hendri mengatakan, penataan tapal batas dan pengukuhan kawasan hutan di wilayah Sumbar memiliki tantangan tersendiri salahsatunya pengakuan dari masyarakat terhadap kepemilikan tanah di kawasan hutan yang menurut mereka adalah tanah warisan nenek moyang (tanah ulayat).
Meski demikian, katanya, Dishut akan tetap mengotimalkan kegiatan penataan batas kawasan hutan tersebut karena telah didasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 422 tahun 1999 (SK:No422/Kpts-II/1999) tentang tapal batas dan pengukuhan kawasan hutan.(ant)

Sumber: http://www.bisnis-sumatra.com/index.php/2011/02/menata-batas-hutan-di-sumbar/
READ MORE - Menata Batas Hutan di Sumbar

Tersangka penadah dan penyelundup harimau tertangkap

Pekanbaru (11/03)-- Seorang tersangka penadah dan penyelundup harimau tertangkap tangan di Sumatera Barat oleh tim dari BBKSDA Riau dan BKSDA Sumatera Barat setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari dengan dukungan dari Tiger Protection Unit (TPU) WWF-Indonesia. Dari penangkapan ini disita selembar kulit harimau jantan dewasa dengan panjang 170 cm yang dipercaya hasil buruan dengan diracun dari atau dekat Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar di Provinsi Riau.
Sumber: http://www.wwf.or.id/berita_fakta/pressrelease/


Pekanbaru (11/03)-- Seorang tersangka penadah dan penyelundup harimau tertangkap tangan di Sumatera Barat oleh tim dari BBKSDA Riau dan BKSDA Sumatera Barat setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari dengan dukungan dari Tiger Protection Unit (TPU) WWF-Indonesia. Dari penangkapan ini disita selembar kulit harimau jantan dewasa dengan panjang 170 cm yang dipercaya hasil buruan dengan diracun dari atau dekat Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar di Provinsi Riau. Pada tanggal 28 Februari 2011, TPU menerima laporan bahwa seekor harimau telah diracun di dekat Cagar Alam Rimbang Baling. TPU bersama BKSDA Riau kemudian melakukan pengintaian di kawasan tersebut selama dua hari.
“Tujuan kami tidak hanya mendukung pemerintah untuk menangkap pemburu lokal, tetapi kami juga ingin membantu melacak perdagangan harimau ke pelaku yang lebih tinggi dalam jaringan perdagangan ilegal ini,” ujar Chairul Saleh, Koordinator Konservasi WWF-Indonesia. “Kami ingin membantu pemerintah memutuskan mata rantai penyelundupan harimau yang turut membinasakan populasi harimau Sumatera ini oleh karena itu jaringan yang lebih tinggi harus dicari”.
Kurir yang diduga membawa selembar kulit harimau dan tulang-tulang harimau ini dibuntuti oleh tim BBKSDA dari Riau menuju perbatasan Sumatera Barat. Di Balung- Pangkalan (perbatasan Riau-Sumatera Barat) tersangka penadah harimau berinisial FN menjemput kulit harimau tersebut. BKSDA Sumatera Barat dikontak untuk membantu operasi ini. Tersangka penadah ini kemudian dibekuk di rumahnya di Payakumbuh setelah tim mengikutinya dari Balung. Awalnya, tersangka menyangkal menyimpan kulit harimau namun salah satu anggota Tiger Protection Unit (unit anti perburuan dan perdagangan harimau kerjasama WWF-BBKSDA Riau) mendeteksi bau bahan kimia yang sering digunakan untuk mengawetkan kulit harimau dan berhasil menemukan lokasi penyimpanan kulit. Namun tulang harimau, yang biasanya bernilai tinggi di pasar gelap biasanya digunakan untuk pengobatan tradisional, tidak ditemukan.
Saat ini tersangka ditahan di Kantor Kepolisian Resor Payakumbuh , Sumatera Barat. Sebuah mobil minivan yang digunakan tersangka disita sebagai barang bukti. Sementara itu, beberapa satwa lain juga ditemukan di rumahtersangka termasuk seekor ular phyton hidup dan bagian-bagian tubuh serrow (kambing gunung) dan muncak.
Kurnia Rauf , Kepala BBKSDA Riau mengatakan,”Kami memperkirakan tersangka ini memiliki jaringan luas di dunia perdagangan satwa liar di Sumatera oleh karena itu kami berharap penegakan hukum terhadap kasus ini dapat berjalan cepat”.
Kurnia juga menambahkan,”Kami siap membantu memberikan data pendukung untuk penegakan hukum kasus ini dan berharap pelaku mendapatkan sangsi hukum maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perdangan satwa liar lainnya”.
“Tim BKSDA di Riau dan Sumatera Barat patut mendapatkan apresiasi atas keberhasilannya menjalankan operasi yang berhasil menangkap tersangka tanpa melibatkan kekerasan pada tanggal 3 Maret lalu,” ujar Suhandri Program Manager WWF-Indonesia Program Riau. “WWF sangat mendesak penegak hukum di Sumatera Barat untuk menyikapi kasus ini secara serius dan menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada pelaku. Harimau Sumatera sangat terancam punah dan perburuan merupakan salah satu ancaman tertinggi bagi satwa tersebut.”
Pemerintah Indonesia, bersama dengan 12 negara yang masih mempunyai harimau di alam, berkomitmen di St. Petersburg Russia bulan November 2010 lalu untuk meningkatkan jumlah harimau Sumatera dua kali lipat dalam 12 tahun mendatang. Menurut Kurnia Rauf, sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama tersebut, Dirjen PHKA-Kementerian Kehutanan berkomitmen mengurangi ancaman terhadap populasi harimau Sumatera melalui penegakan hukum untuk menghentikan perburuan dan perdagangan harimau Sumatera. Selain itu Kementerian Kehutanan juga melakukan pembinaan populasi di habitat alaminya bekerjasama dengan mitra dalam rangka meningkatkan populasi harimau Sumatera 3% per tahun untuk mendukung Rencana Strategis Konservasi Harimau Sumatera 2007-2017.
READ MORE - Tersangka penadah dan penyelundup harimau tertangkap

Hutan Sumatera: Si Hijau yang Kian Rentan

Copyright:
Hutan merupakan bagian dari kehidupan yang tidak dapat dipisahkan. Di balik rimbunnya pepohonan dan hijaunya dedaunan terdapat ribuan jenis satwasatwa yang satu dengan lainnya saling menggantungkan hidupnya. Disamping itu hutan dapat menjadi tempat penyaringan polusi melalui produksi oksigen. Fungsi pengaturan air yang diperankan oleh hutan semakin tidak berfungsi dan berdampak semakin besarnya banjir seiring dengan makin maraknya penggundulan hutan. Penduduk yang menjadi korban banjir kehilangan harta dan mencari tempat yang aman.

Bila hutan gundul berarti salah satu rantai hidrologis hilang yang pada gilirannya akan berakibat tidak berfungsinya salah satu kunci ekologi dan mengakibatkan timbulnya bencana. Salah satu gugusan hutan dataran rendah tersisa di Sumatera bagian tengah yang masih adalah kawasan hutan Tesso Nilo, yang apabila tetap dipertahankan akan mampu mengurangi timbulnya bencana dimasa-masa selanjutnya.

Kawasan hutan tersebut kini tengah berada didalam ancaman para penebang liar dan perubahan penggunaan lahan untuk dikonversi menjadi acacia maupun kelapa sawit. Menurut Holmes & Rombang 2001 (DPB Sumatera) Pengurangan luas hutan dataran rendah kering dari tahun 1985-1997 berkisar 33.900 m2 atau sekitar 61 %.

Berdasarkan angka tersebut dapat diperkirakan bahwa jika ditahun 2005 hutan dataran rendah Sumatera akan habis. Padahal gugusan hutan terbesar yang tersisa di Sumatera ini adalah Tesso Nilo dimana dengan luasan kawasan yang begitu besar tersebut sangat cocok sebagai daerah lindung bagi si belalai panjang. Yang memerlukan home range yang sangat luas.

Kehilangan hamparan hijau ini berarti juga hilangnya sebuah ekosistem yang mempunyai nilai sosial yang sangat berharga. Apakah hanya untuk sekeping rupiah mereka tergadai ?  Comms Tesso Nilo
READ MORE - Hutan Sumatera: Si Hijau yang Kian Rentan

Fighting illegal logging in Indonesia

Fighting illegal logging in Indonesia by giving communities a stake in forest management
Rhett A. Butler, mongabay.com
March 10, 2011

Over the past twenty years Indonesia lost more than 24 million hectares of forest, an area larger than the U.K. Much of the deforestation was driven by logging for overseas markets. According to the World Bank, a substantial proportion of this logging was illegal.

While deforestation rates have dipped since the late 1990s, illegal logging remains a problem in Indonesia. In fact it is seen as one of the biggest challenges for Indonesia in meeting the greenhouse gas reductions targets pledged by President Susilo Bambang Yudhoyono: in 2009 the Indonesian President pledged to unilaterally cut the country's emissions 26 percent from a projected 2020 baseline.



Deforestation outside West Kalimantan's Gunung Palung National Park. This forest was logged for timber, then burned. It will be planted with rubber. Photo taken by Rhett Butler in March 2011.
Curtailing illegal logging may seem relatively simple: hire more forestry police to conduct more patrols, strengthen fines, prosecute cases, and implement better tracking systems for legitimate timber. But at the root of the problem of illegal logging is something bigger: Indonesia's land policy. The bulk of Indonesia's forest is owned by the state, which historically has doled out large concessions — often tens of thousands of hectares in extent — to logging companies. Local communities mostly lose out, leaving some to seek opportunities from illicit timber harvesting. Without clear ownership rights to land, communities have little incentive to reject illegal logging or manage forests for the long-term. The model — which has contributed to the abandonment of traditional land stewardship in many areas — has driven large-scale devastation of Indonesia's rich forest ecosystems.

Can the tide be turned? There are signs it can. Indonesia is beginning to see a shift back toward traditional models of forest management in some areas. Where it is happening, forests are recovering. For example "people's forests" in Java are, for the first time in generations, regrowing. Given a stake in forest ownership, communities in Java have an interest in reforestation for timber production and other benefits afforded by forests.

Telapak, a membership organization with offices on several Indonesian islands, understands the issue well. It is pushing community logging as the "new" forest management regime in Indonesia. Telapak sees community forest management as a way to combat illegal logging while creating sustainable livelihoods.
Telapak's interest in community logging emerged out of its advocacy and campaigning work against illegal logging. After a series of high profile campaigns — including one which resulted in co-founder Ambrosius Ruwindrijarto ("Ruwi") being kidnapped and tortured by thugs hired by a local timber baron — Telapak decided it need to not just highlight environmental problems, but promote solutions.

Telapak has since expanded its goals to include securing and protecting local community ownership and management rights of forests. The broader scope is inherently more complex than advocacy work. Telapak must now work to build technical capacity on the ground, push legal reform, delve into politics, and build business models that sustain and nurture community forest management. The path promises to be a challenging one, but Telapak is growing: its members now manage more than 200,000 hectares of forest land across Java, Lombok, Sumatra, Kalimantan, and Papua. It is also working in areas outside the forest sector, including fisheries, the ornamental fish trade, and mass media. All the while, Telapak continues its campaigning efforts, including a recent exposé on illegal logging and palm oil plantation development in Indonesian New Guinea: Papua and West Papua.

In a series of conversations with mongabay.com's Rhett Butler, Ruwi discussed the evolution of Telapak and what is needed to protect and sustainably steward Indonesia's natural resources.
READ MORE - Fighting illegal logging in Indonesia

Mayoritas Lahan Sumsel Bukan buat Rakyat

PALEMBANG, KOMPAS.com — Tata guna lahan di Sumatera Selatan dinilai semakin tak seimbang. Semakin banyak lahan digunakan untuk pertambangan serta perkebunan sehingga mengurangi alokasi lahan untuk masyarakat. Akibatnya, potensi konflik lahan di masa depan dikhawatirkan kian besar.
Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, dari total lahan Sumatera Selatan sekitar 8,7 juta hektar, hanya sekitar 2 juta hektar yang dialokasikan untuk rakyat.
Mayoritas lahan tersebut digunakan untuk perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) dengan luas mencapai sekitar 4 juta hektar.
Sebanyak 2,4 juta hektar lahan lainnya digunakan untuk pertambangan batu bara. Pada akhir 2009, tercatat sebanyak 229 kuasa pertambangan yang beroperasi di 10 kabupaten.
Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Organisasi Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mengatakan, saat ini pertambangan batu bara telah meluas ke kantong pertanian. Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), misalnya, terdapat delapan KP batu bara. Satu dari delapan KP itu baru saja beroperasi tahun ini, sedangkan tujuh lainnya masih dalam tahap persiapan.
Adanya tambang batu bara di daerah pertanian dikhawatirkan akan menyebabkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada turunnya produksi pertanian. "Lahan yang berdekatan dengan tambang batu bara biasanya akan tercemar dan sulit ditanami lagi," kata Hadi di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/3/2011).
Menurut Hadi, terus bertambahnya lahan yang digunakan untuk pertambangan dan perkebunan ini memperkecil akses masyarakat terhadap lahan dan sumber daya alam. Salah satu dampaknya adalah berkurangnya lahan pertanian.
"Saat ini, petani padi di Sumsel rata-rata memiliki satu hektar sawah dan banyak lainnya yang hanya menjadi buruh tani. Idealnya, setiap petani memiliki empat hektar sawah, baru bisa sejahtera hidupnya," katanya.
Selain mengurangi sumber ekonomi masyarakat, ucap Hadi, minimnya porsi lahan untuk masyarakat ini juga mengakibatkan konflik per buatan ruang. Tanpa adanya penanganan, konflik-konflik ruang tersebut dikhawatirkan akan semakin tajam.
Selama ini, konflik-konflik lahan antara petani dan pihak perkebunan, pengelola HTI, ataupun tambang telah berulang kali terjadi di Sumatera Selatan. Konflik lahan ini biasanya disebabkan penggusuran lahan garapan masyarakat oleh perusahaan pengelola lahan.
Beberapa konflik lahan terakhir terjadi di Kabupaten Muaraenim, Banyuasin, dan OKUT. Pada pertengahan Februari lalu, misalnya, perwakilan warga tiga desa di Kecamatan Martapura, OKUT, mengadukan penggusuran lahan garapan dan rumah mereka kepada Lembaga Bantuan Hukum Palembang. Lahan di kawasan hutan negara register 13 itu akan digunakan oleh perusahaan yang memiliki izin mengelola.
Ketua III Forum Komunikasi Warga Muhroji (47) mengatakan, penggusuran yang terjadi pada 27 Januari itu menghancurkan tujuh rumah dan sekitar 650 hektar kebun karet garapan warga. Kami keberatan karena penggusuran itu dilakukan tanpa peringatan dan ganti rugi.
"Padahal, kebun karet yang digusur sebenarnya sedang produktif dan satu-satunya sumber nafkah kami," ucapnya
READ MORE - Mayoritas Lahan Sumsel Bukan buat Rakyat

Luas Kawasan Hutan Sumut 3.742.120 Hektar

Patrisno, Rantauprapat
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah-I Medan ZH Sipayung menyampaikan, kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara seluas 3.742.120 hektar.
"Dengan luas kawasan seperti itu, seluruh stake holder kehutanan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha yang bergerak di bidang kehutanan, LSM dan masyarakat harus saling bersinergi untuk menjaga keutuhan hutan kita tersebut," ujar Sipayung saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perkebunan dan Bidang Kehutanan yang diselenggarakan Dinas Kehutanan dan Perkebunan L.Batu di Ballroom Suzuya Plaza, Senin (14/6).
Sipayung menjelaskan, luas kawasan hutan Sumatera sesuai dengan data yang terdapat pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005. Bupati L.Batu HT Milwan saat membuka sosialisasi itu menyampaikan, SK Menhut No. 44/2005 itu merupakan pedoman dalam kaitannya dengan pemanfaatan kawasan hutan secara baik dan benar. Kita sadari masih terdapat kawasan-kawasan tertentu seperti ibukota kecamatan yang saat ini masih termasuk dalam kawasan hutan.
Namun, hal ini tidak semata-mata kesalahan di dalam penunjukan kawasan hutan, tetapi karena kurangnya koordinasi antar sektor terkait.
Demikian juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat ke depan diperlukan penanganan subsektor yang lebih baik dan tepat sasaran, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk melaksanakan program revitalisasi perkebunan mulai dari Hulu (on farm) sampai Hilir (of farm).
Hal ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan tanaman, peremajaan dan rehabilitasi tanaman.
Bupati juga meminta kepada kalangan pengusaha perkebunan di L.Batu untuk mensukseskan program pemerintah di bidang kehutanan dan perkebunan ini. Kepada Kepala Dinas Hutbun diminta melakukan pengawasan terhadap usaha perkebunan dan kawasan hutan sesuai tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan, sehingga terjalin koordinasi yang baik.
Kadis Hutbun L.Batu Ir Roosihan Noor dalam laporannya kepada bupati menyampaikan, tujuan sosialisasi adalah untuk mengetahui peraturan perundang undangan mengenai perizinan bidang perkebunan. Mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai kawasan hutan, hari menanam pohon Indonesia (HMPI) dan bulan menanam nasional.
Materi yang disampaikan, Permenhut No. 21/2010 tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees/Obit). Permentan No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Permentan No. 7/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Kepmenhut No. 44/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Sumut.
Narasumber dalam kegiatan itu, yakni Kadis Perkebunan Sumut, Kadis Hutbun L.Batu dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah-I Medan. Peserta sosialisasi terdiri dari para kepala SKPD, camat, pimpinan perusahaan bidang perkebunan BUMN, BUMS dan perusahaan swasta se-L.Batu. ***
READ MORE - Luas Kawasan Hutan Sumut 3.742.120 Hektar

Tiga Puluh Lima Ribu Hutan Aceh Kritis

BANDA ACEH – Hutan merupakan paru-paru dunia. Namun, keberadaannya kurang mendapat perhatian karena masih terjadinya pembalakan liar, serta kurang pedulinya masyarakat atas keberadaan hutan itu.

Bukan hanya hutan di Sumatera Utara yang masuk kategori kritis, di Kabupaten Aceh Jaya juga mengalami hal yang sama.

Kepala Proyek WWF-Indonesia Kantor Program Aceh, Dede Suhendra, mengatakan pemerintah setempat harus menganggarkan dana khusus untuk program pemulihan hutan, karena sekitar 35 ribu hektar kawasan hutan di Kabupaten Aceh Jaya dalam kondisi kritis.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya harus memiliki alokasi dana pemulihan kawasan hutan yang kritis ini dengan jumlah memadai," kata Dede Suhendra,  sore ini.

Dede mengatakan, berdasarkan pengamatan satelit sejak 2006 hingga 2009, Aceh Jaya kehilangan areal hutan rata-rata 1.372 hektar per tahun. Saat ini luas hutan yang tersisa sekitar 255,3 ribu hektar.

Menurut Dede, hutan kritis tersebut akibat pembalakan liar dan dampak dari kegiatan ekonomi yang merusak lingkungan. Kawasan hutan kritis terluas berada Kecamatan Jaya mencapai 7.476 hektar.

Dede menyebutkan, pemulihan kawasan hutan yang kritis tersebut memerlukan dana cukup besar. Sementara, dana yang dianggarkan selama ini jauh dari mencukupi.

"Harusnya ada anggaran khusus dalam APBK Aceh Jaya setiap tahun. Alokasi dananya berdasarkan jumlah lahan kritis yang harus dipulihkan. Selama ini, sebagian dana juga masih tergantung dari pemerintah pusat dan provinsi," tukas Dede.

WWF-Indonesia, sebut Dede, menyambut baik adanya komitmen pimpinan DPRK Aceh Jaya untuk menyediakan dana restorasi atau pemulihan lahan kritis secara khusus dalam APBK.

Selain itu, Dede menyarankan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memiliki manajemen pemulihan lahan kritis yang terencana dengan baik. Pemulihannya harus mengedepankan keterlibatan masyarakat.

Untuk mengurangi luas hutan kritis tersebut, kata dia, WWF-Indonesia dan Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Sabee mulai merestorasi 181 hektare lahan kritis di sepanjang aliran sungai tersebut.

"Kegiatan ini melibatkan kelompok masyarakat. Kawasan kritis ini ditanami dengan tanaman kehutanan yang berfungsi ekologi dan bernilai ekonomi bagi masyarakat di masa mendatang," ujarnya.

Dede menjelaskan, masyarakat setempat juga telah sepakat mendorong kawasan yang dipulihkan tersebut menjadi zona strategis di Aceh Jaya dan dikelola penuh oleh masyarakat.

"DAS Krueng Sabee merupakan sumber air bersih bagi masyarakat setempat. Menyelamatkan kawasan itu dari kehancuran akan berdampak besar bagi kehidupan masa mendatang," pungkasnya.

HENDRO KOTO
Reporter-in-training
WASPADA ONLINE



Editor: SATRIADI TANJUNG
(dat01/wol/antara)
READ MORE - Tiga Puluh Lima Ribu Hutan Aceh Kritis