Oleh Master Sihotang
MEDAN:Revisi kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara sudah ditangan Tim Terpadu di Pusat dan diharapkan tahun ini areal hutan sesuai dengan SK 44/2005 mengenai kawasan hutan di Sumut dapat ditetapkan dengan mengeluarkan 700.000 hektare yang sempat masuk kawasan hutan dalam SK yang diterbitkan Menhut semasa dijabat MS Kaban.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara J.B. Siringoringo menegaskan Tim Terpadu dari Pusat yang sudah turun akhir tahun lalu ke daerah ini untuk melihat dan menerima masukan langsung dari kabupaten/kota yang mengajukan revisi SK No. 44/2005 mengenai kawasan hutan di Sumut.
“Kita tunggu saja apa hasil keputusan Tim Terpadu dari Pusat yang dikomandani Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),” ujarnya kepada Bisnis di Medan hari ini.
Menurut dia, turunnya Tim Terpadu dari Pusat karena banyaknya protes dari kabupaten/kota mengenai usulan revisi SK 44/2005. Awalnya, kata dia, setelah lewat pengkajian, Pemprov Sumut merekomendasikan sekitar 600.000 hektare areal yang disebut hutan agar dikeluarkan dari SK 44/2005 karena memang sudah masuk dal ffb am areal perkampungan, lahan pertanian masyarakat, dan perkantoran pemerintah.
Belakangan muncul suara keras dari masyarakat Toba Samosir, Humbang Hasundutan, dan Pakpak Bharat yang menyatakan bahwa kalau SK 44/2005 tidak direvisi maka perkantoran pemerintah dan perladangan penduduk yang sudah dikuasai turun temurun masuk dalam kawasan hutan.
Sementara itu, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu mengakui daerahnya 60% masuk kawasan hutan, sehingga pemerintah kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Dairi itu tidak bisa berbuat banyak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mendukung revisi SK 44/2005 sesuai dengan kebutuhan masyarakat. SK 44 itu perlu direvisi untuk menyesuaikan kondisi riil dilapangan, sehingga masyarakat yang selama ini terbelenggu dengan SK 44 dapat bekerja,” tuturnya kepada Bisnis lewat pesan singkat hari ini.
Dia mengakui Pemkab Pakpak Bharat juga sudah mengajukan usul kepada pemerintah agar mengeluarkan sebagian kawasan hutan di Pakpak Bharat untuk dijadikan perkebunan agar masyarakat di daerah itu tidak tertinggal dibandingkan dengan daerah lain di Sumut.
“Kami sudah mengajukan usul pelepasan kawasan hutan di samping revisi SK 44/2005 sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku,” ujarnya tanpa menyebutkan berapa luas kawasan hutan di daerah itu diminta untuk dilepaskan untuk kepentingan pembangunan.




